Menyoal RUU HIP


508

Menyoal RUU HIP

Oleh: Ndaru Anugerah

Ramai isu kebangkitan PKI yang dikaitkan dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) makin bergulir ibarat bola panas. Sebenarnya ada apa dibalik kisruh tersebut?

Berdasarkan catatan Badan Legislatif DPR, RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR RI dan masuk dalam Prolegnas RUU prioritas di tahun 2020. Artinya memang harus mendapat perhatian khusus untuk diselesaikan. Tapi sekali lagi, ini bukan inisiatif pemerintah ya. (https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/17/062559765/apa-itu-ruu-hip-yang-dipersoalkan-nu-dan-muhammadiyah?page=all)

Berdasarkan narasi yang disusun Baleg DPR tersebut, usulan RUU perlu disorong, karena sampai saat ini belum ada UU tentang Haluan Ideologi Pancasila yang jadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada tataran teknis, akan ada semacam badan yang akan mengatur pelaksanaan Pancasila sebagai ideologi negara.

Sampai sini sih masih belum ada kontroversi menyeruak. Sampai akhirnya muncul beberapa usulan yang membuat sejumlah kalangan gerah.

Nggak percaya?

Tengok apa yang diucapkan Rumadi Ahmad (15/6) selaku Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM PBNU, “RUU ini disusun dengan sangat sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi.” (https://nasional.kompas.com/read/2020/06/17/11140471/pbnu-sarankan-pemerintah-tak-lagi-bahas-ruu-hip?page=all)

Dari kubu Muhammadiyah juga melontarkan hal keberatan yang senada dengan kalangan NU. “Pancasila telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara,” ungkap Sekum PP Muhammadiyah – Abdul Mu’ti. Solusinya, RUU HIP nggak perlu dilanjutkan. (https://nasional.kompas.com/read/2020/06/17/16595141/pp-muhammadiyah-minta-dpr-dan-pemerintah-cabut-ruu-hip?page=all)

Apa usulan yang kemudian menjadikan RUU HIP demikian panasnya?

Pada pasal 6 ayat (1) RUU tersebut menyatakan, “Pancasila memiliki ciri pokok yang bernama Trisila, yakni Ketuhanan, Nasioalisme dan Gotong Royong.” Dan pada ayat (2), disebutkan bahwa, “Trisila tersebut dikristalisasi menjadi Ekasila, yaitu Gotong Royong.”

Ini jelas simplifikasi, mengingat Trisila kok tiba-tiba diringkas menjadi Ekasila yang mengusung semangat Gotong Royong. “Lha sila Ketuhanan YME, dikemanain?”

Dan yang paling membuat RUU HIP menjadi kesohor adalah tentang rencana menghapuskannya TAP MPRS XXV/1966 yang isinya pelarangan ideologi Komunis di Indonesia dalam RUU tersebut. Tahu sendiri deh, bagaimana TAP MPRS tersebut dianggap sangat sakral sejak Orde Baru berkuasa.

Dengan rencana penghapusan TAP MPRS tersebut, maka isu langsung menyeruak. “AWAS, PKI BAKALAN BANGKIT LAGI DENGAN MENUNGGANGI RUU HIP.”

Jangan aneh kalo isu kebangkitan PKI sekarang menyeruak kembali, ya RUU itulah pemicunya. Dan apes-nya PDIP lagi yang jadi sasaran tembak. Entah apa alasannya?

Mungkin karena warna partainya dominan merah kali ya? Coba kalo hijau, bisa meletus deh balonnya.

Sadar bahwa telah jadi sasaran tembak, PDIP akhirnya menyatakan dukungannya kepada pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP tersebut. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200617195248-32-514491/pdip-dukung-pemerintah-tunda-pembahasan-ruu-hip)

Lalu siapa yang berkepentingan terhadap isu bangkitnya PKI yang mendompleng RUU HIP tersebut? Banyak pihak tentunya. Salah satunya yang paling keras menentang RUU tersebut adalah PKS.

“Dengan tidak memasukkan TAP MPRS tersebut, dikhawatirkan akan menjadi entry point bagi bangkitnya paham komunisme di Indonesia,” ungkap Bukhori. (https://republika.co.id/berita/qbz5c2440/fraksi-pks-sejak-awal-kami-sudah-tolak-ruu-hip)

Kenapa PKS lantang bersuara tentang hal tersebut?

Emang apalagi yang bisa dijual PKS dalam menarik simpati publik selain mengangkat kasus yang berkaitan dengan komunisme, yang terima atau nggak, merupakan isu yang cukup seksi untuk diangkat?

Padahal dalam perjalanan partainya, PKS nggak juga mendukung Pancasila dengan sepenuh hati. Tengok apa yang diucapkan petinggi partainya di tahun 2013 tentang asas tunggal Pancasila dalam UU Keormasan di Indonesia.

“Kami masih dalam posisi yang sama, menolak karena secara prinsip tentang asas kita sudah punya rujukan yakni UU tentang parpol, BUKAN ASA TUNGGAL PANCASILA,” ungkap Ketua FPKS DPR Hidayat Nurwahid saat itu. (https://news.detik.com/berita/d-2211477/pks-bersikukuh-tolak-asas-tunggal-pancasila-di-ruu-ormas)

Lucu nggak sih? Disatu sisi ngaku paling Pancasila dalam menghantam isu Komunisme, eh di lain sisi malah menolak eksistensi Pancasila dalam UU Keormasan. “Emangnya ente tinggal di Turki, kok nggak mau mengakui Pancasila dalam UU Keormasan?”

Apa Komunisme akan bangkit kembali di Indonesia, seperti tudingan beberapa pihak?

Mungkin survei yang dilakukan oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) di tahun 2017 tentang persepsi masyarakat soal potensi kemunculan PKI, bisa dijadikan rujukan.

“Hampir 86,8% responden TIDAK MENYETUJUI BAHWA TERDAPAT USAHA PKI UNTUK BANGKIT KEMBALI.” (https://nasional.kompas.com/read/2017/09/29/13195281/survei-smrc-mayoritas-warga-tidak-percaya-sedang-terjadi-kebangkitan-pki/)

Apa artinya? Silakan anda simpulkan sendiri.

 

Salam Demokrasi!!

(*Penulis adalah mantan Aktivis 98 GEMA IPB)


6 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  1. Tulisan yang sangat menarik tapi jujur saya belum paham apa arti dan kesimpulannya. Mohon pencerahannya ya mas…Terima kasih …

    1. Bahwa RUU HIP ada banyak celahnya, memang bgt adanya. Tp soal kebangkitan komunisme, jelas isu yg mengada2 alias LEBAY..

      1. Saya sangat sepakat dengan pernyataan terakhir dan kita semua sudah tahu komplotan yang memainkan isu itu. tabiikk…

error: Content is protected !!