Menyoal Demokrasi (*Bagian 2)


522

Menyoal Demokrasi (*Bagian 2)

Oleh: Ndaru Anugerah – 21022024

Secara umum, demokrasi adalah sistem politik yang pertama dan secara resmi diadopsi oleh bangsa Yunani kuno. Adalah Cleisthenes yang pertama kali mengusung konsep demokrasi, pasca ambruknya tiran terakhir Athena yang bernama Hippias. Ini terjadi pada tahun 500an sebelum masehi. (https://www.britannica.com/biography/Cleisthenes-of-Athens)

Kala itu, Cleisthenes menciptakan reformasi hukum yang dikenal sebagai Konstitusi Athena Hellenic. (https://www.academia.edu/38132805/The_Athenian_Constitution_pdf)

Apa isinya?

Proses penyortiran alias pemilihan warga negara yang dilakukan secara acak, melalui proses pengundian. Secara garis besar, Cleisthenes membentuk dua badan yang bernama Boule (pembuat rancangan undang-undang) dan Ecclesia (majelis yang akan mengesahkan undang-undang yang diusulkan boule).

Nah, proses penyortiran dilakukan untuk mengisi kedua lembaga tersebut. Dan setelah pekerjaan membuat undang-undang rampung, maka baik Boule dan Ecclesia, otomatis dibubarkan.

Dengan kata lain, orang-orang yang telah terpilih melalui proses penyortiran dan masuk ke Boule dan Ecclesia, akan dikembalikan ke kehidupan mereka seperti sediakala. Dan proses penyortiran akan dilakukan kembali, jika memang dibutuhkan undang-undang yang baru.

Pun ini dilakukan, maka orang-orang yang akan duduk pada lembaga Boule dan Ecclesia kembali, otomatis orang-orang yang berbeda karena proses pengundian/penyortiran.

Tidak hanya itu, sebab proses seleksi juga akan dilakukan untuk membentuk juri di pengadilan (dikasteria). Juri di dikasteria akan mewakili hukum tertinggi di Athena yang memiliki hak khusus, yakni membatalkan majelis alias ecclesia.

Jadi, boule bisa-bisa saja mengajukan rancangan undang-undang, tapi keputusan terakhir ada di ecclesia yang akan menyetujui, menolak atau justru menyarankan adanya amandemen pada rancangan yang diusulkan.

Selain itu, Cleisthenes juga memberikan wewenang kepada dikasteria (pengadilan) untuk membatalkan hukum apapun yang dianggap tidak adil oleh para juri yang anggotanya adalah warga negara yang dipilih secara random.

Lantas dimana peran hakim?

Hanya sebatas administrator pengadilan yang nggak punya wewenang sama sekali dalam memutuskan sesuatu perkara. Para juri-lah yang memegang peranan penting dalam pengadilan.

Dan jika ada hukum yang sudah ditetapkan, namun belakangan dinilai tidak memberikan asas keadilan, maka juri bisa membatalkannya. Misalkan terdakwa kedapatan melanggar hukum, namun bisa dibebaskan dari hukuman asalkan dilakukan tanpa ada maksud untuk menimbulkan kerugian pihak lain (mens rea).

Jika demikian adanya, maka seorang terdakwa bisa dibebaskan dari dakwaan, karena ada hukum yang cacat. Hukum yang cacat inilah yang kelak harus diganti atau sekedar diubah oleh boule atas amanat dikasteria.

Secara umum, Konstitusi Athena yang menjadi landasan demokrasi, tidak membuka celah bagi para oligarki untuk ‘bermain’ di pemerintahan. Saking baiknya, Aristoteles menuliskan catatan reformasi yang dilakukan Cleisthenes. Namun sayangnya, beberapa catatan tersebut hilang. (http://www.professorcampbell.org/sources/athenian-constitution.html)

Bahkan Hakim James Wilson selaku salah satu Bapak Konstitusi AS menyatakan bahwa Konstitusi Athena tidak membuka peluang masuknya intrik dalam suatu perkara.

“Juri dalam setiap perkara dipilih dan disumpah, dan tak seorangpun boleh bergaul dengan mereka untuk sekedar mempengaruhi keputusan mereka. Mereka adalah orang penting yang diberi kekuasaan besar, pelindung kebebasan dan otomatis musuh tirani,” ungkap Wilson. (https://archive.org/details/worksjameswilso00andrgoog/page/162/mode/2up?ref=ol&view=theater)

Dalam konsep demokrasi yang diusulkan Cleisthenes ada proses pemberdayaan masyarakat mengingat semua warga negara punya bagian kekuasaan politik yang sama, karena hak berpolitik-nya pun sama.

Singkatnya, Cleisthenes menciptakan sistem pemerintahan dimana supremasi hukum diciptakan melalui pemilihan oleh setiap warga negara. Penerapan hukum-pun melalui mekanisme persidangan yang dilakukan oleh juri, yang juga dipilih secara random.

Sistem ini memungkinkan adanya kedaulatan rakyat. Tidak berlebihan jika sistem pemerintahan melalui pengadilan oleh juri disebut demokrasi. Karena memang rakyat yang menentukan arah kebijakan.

Dalam iklim demokrasi sejati, warga negara tidak dapat melimpahkan tanggung jawab pengambilan keputusan kepada orang lain, sekalipun itu melalui proses pemilihan umum yang berdalih akan memilih wakil rakyat. Itu nggak boleh terjadi.

Pada masyarakat demokratis, perlu partisipasi aktif dan terus menerus dari setiap warga negara karena setiap warga negara bisa dipanggil kapan saja untuk mengambil tempat di Boule, Ecclesia ataupun jadi juri di Dikasteria. Semua ini dilakukan untuk memperjuangkan keadilan.

Menjadi logis jika tujuan utama pendidikan di negara demokrasi adalah mengembangkan ketrampilan berpikir kritis, yang mampu memahami isu-isu yang berpotensi sangat kompleks. Dengan ketrampilan berpikir kritis, maka mereka nggak akan mudah ditipu oleh isu/propaganda yang sengaja dihembuskan pihak-pihak tertentu.

Bagaimana untuk wilayah yang sangat luas? Dapatkah konsep demokrasi diterapkan?

Nggak masalah. Untuk menjalankan demokrasi skala besar, Boule-Ecclesia dan Dikasteria nasional dapat dibentuk untuk memberlakukan undang-undang utama yang dapat dijadikan rujukan supremasi hukum. Hasilnya akan dijadikan rujukan (undang-undang primer) bagi kebijakan daerah.

Dengan adanya mekanisme ini, maka otomatis politisi dan partai politik nggak akan ada gunanya dalam iklim demokrasi, karena pada esensinya nggak mungkin ada satu orang atau partai politik yang bisa memimpin sistem pemerintahan yang benar-benar demokratis. Sehingga, demokrasi menghapuskan kekuasaan politik.

Bagaimana jika ada warga yang merasa keberatan dengan aturan yang dinilai tidak adil?

Warga tersebut bisa mengusulkan adanya perubahan dengan cara mengajukan petisi kepada Dikasteria. Idealnya, masyarakat demokratis dibentuk oleh ide-ide baru dan merespons krisis sesuai kebutuhan.

Bagaimana dengan mekanisme pasar?

Demokrasi mendukung berjalannya pasar yang benar-benar bebas. Dengan demikian pasar akan menghasilkan bentuk idealnya tanpa pesanan pihak-pihak tertentu semisal ‘ada tangan-tangan tak terlihat yang mengaturnya’. (https://fee.org/articles/free-markets-are-regulated/)

Dalam demokrasi perwakilan yang ada saat ini, maka oligarki sangat punya peluang dalam mempengaruhi undang-undang yang akan melindungi kepentingan mereka dalam mengatur pasar. Ini nggak mungkin terjadi jika demokrasi ala Cleisthenes diterapkan.

Jadi apa yang bisa disimpulkan?

Demokrasi perwakilan nggak akan bisa melayani rakyat dengan baik. Yang terbentuk kemudian melalui bilik suara adalah sistem demokrasi yang mengakomodir para oligarki untuk menindas rakyat.

Wajar jika kemudian para oligarki sangat berkeinginan agar pemilu tetap digelar sesuai jadwal, karena mereka butuh legalitas atas hasil pemilu yang tentu saja mereka ‘danai’. Siapapun calon yang akan memenangkan kontestasi.

Saya jadi ingat kata-kata teman saya tempo hari, “Tidak ada ceritanya perubahan fundamental bakal tercipta dari kotak suara.”

Salam Demokrasi!!

(*Penulis adalah analis Geopolitik dan mantan Aktivis 98)


One Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  1. Dear bang admin. Saya mau tanya : Jika demokrasi perwakilan tidak bisa membawa perubahan fundamental, dan malah menjadi celah bagi kaum oligharki utk mengendalikan, maka demokrasi yg bagaimana yg sebenarnya harus dijalankan ? Jika demokrasi tidak butuh perwakilan, lalu bagaimana demokrasi yg sesungguhnya dijalankan ?

error: Content is protected !!