Sertifikasi Majelis Taklim


519

Oleh: Ndaru Anugerah

Tok! Sah sudah. Menteri Agama FA kembali mengeluarkan keputusan yang memicu polemik. Setelah sebelumnya mengeluarkan statement akan mendukung perpanjangan ijin ormas Petamburan. Kali ini lewat Peraturan Menteri Agama (PMA) yang dikeluarkannya.

Adalah PMA No.29 tahun 2019 yang dikeluarkan per tanggal 13 November lalu yang kemudian menuai protes keras dari berbagai kalangan utamanya oposisi. PMA tersebut berisi tentang aturan baru untuk mendata majelis taklim yang tersebar di seluruh Indonesia untuk diberikan sertifikasi.

Namun demikian, aturan ini tidak mewajibkan suatu Majelis Taklim untuk mendaftarkan ke Kementerian Agama. Sekali lagi bukan wajib, alias bersifat administratif saja.

“Kalo wajib kan tentu ada sanksi-nya. Kan ini nggak,” demikian ungkap sumber Kemenag.

Fachrul menambahkan, “Kita memang tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar pada Kemenag untuk memperoleh bantuan dari Kemenag. Namun bagaimana kita mau bantu kalau tidak tahu datanya.” (30/11)

Jadi apa alasan utama dikeluarkannya PMA tersebut?

Pertama, untuk sekedar mendata keberadaan majelis taklim yang selama ini berkiprah di masyarakat.

Kenapa perlu dilakukan pendataan?

Ini alasan kedua. Karena majelis taklim tersebut kelak akan mendapatkan pembinaan dari Kemenag. “Dengan terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan koordinasi dan pembinaan,” tandas Wamenag Zainut.

Pembinaan yang dimaksudkan adalah memberikan penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, pemberdayaan jamaah, dan lain sebagainya. Aliasnya, pembinaan ini sangat dibutuhkan kelompok MT untuk berbenah.

Dan yang ketiga, setelah cape-cape mendaftar terus dapat sertifikat, kelak suatu MT akan mendapatkan dana hibah. Dana hibah itu sumbernya macem-macem. Bisa dari APBN. Bisa juga dari APBD. Dan bisa juga dari pihak swasta yang disalurkan lewat Kemenag.

Sebagai gambaran, dulu semasa Foke jadi gubernur DKI, total dana hibah yang diberikan kepada ormas keagamaan jumlahnya lumayan bikin ngiler. Di 2012 saja, angkanya mencapai 1,367 trilyun rupiah.

“Sekarang mah lebih spekatakuler lagi, bang. Apalagi menjelang 2022,” demikian ungkap sebuah sumber.

Berbekal alasan tersebut, kita jadi mahfum kalo PMA tersebut kemudian ujug-ujug nongol ke permukaan. Kasarnya, kalo mau terima fulus-nya ya harus mau terima konsekuensinya.

Inilah yang kemudian membuat MT abal-abal yang konon lumayan banyak jumlahnya, meradang. Sudah rahasia umum, kalo banyak ormas keagamaan dibuat, hanya untuk mendapatkan dana hibah yang jumlahnya fantastik tadi.

Dengan adanya fulus yang keluar, siklus kemudian terbentuk dengan sendirinya. Modusnya, sang kepala daerah yang telah ‘menyalurkan’ dana tersebut, praktis akan mendapatkan sokongan untuk kepemimpinan ke depannya. Minimal saat pilkada berlangsung. Jadi ada semacam balas jasa.

Kalo menyangkut uang yang lumayan gede, udah pasti semua berebut. Tak terkecuali majelis taklim.

Dengan keluarnya PMA, bisa jadi ini akan mempersulit ruang gerak sang gabener yang akan ikut kontestasi di 2022 dan 2024 nanti. Jadi mekanisme-nya nggak bisa dijalankan otomatis kek dulu. Ada prosedurnya. Bila suatu MT mau dapat dana hibah, ya wajib daftar di Kemenag.

Kalo nekat nggak mau daftar, ya nggak apa-apa. Cuma otomatis nggak dapat sertifikat dan dana hibah nggak akan bisa dinikmati seperti dulu lagi. “Emang lu pikir duit jatuh dari langit.”

Masalahnya, gimana mau daftar ke Kemenag, lha wong jumlah umat yang hadir dipengajian jumlahnya fluktuatif. Maksudnya?

Kalo saat Ahok dicecar jadi ‘penista agama’, angka yang ikut pengajian melonjak drastis. Nah, saat kini dimana nggak ada isu untuk diangkat, massa langsung melempem. Masa iya, jumlah majlis taklim cuma 10 orang, terus minta dana hibah? Kan nggak lucu.

Sadar skenarionya runyam, makanya para jubir kelompok oposisi mulai angkat bicara membela kelompoknya. “Pemerintah jangan jadi Islamphobia,” demikian makinya. Ntah dimana relevansinya.

Menanggapi hal ini, seseorang bertanya, “Sebenarnya ada apa sih, bang?”

Saya melihat keluarnya PMA sarat dengan unsur politis. Itu nggak bisa dipungkiri.

Pertama untuk menangkal radikalisme yang selama ini ditenggarai banyak disebar oleh ustaz-ustaz gerombolan HTI yang kerap mengadakan acara keagamaan bertajuk Majelis Taklim tersebut. Udah dapat massa untuk dicekokin doktrin, eh dapat duit pulak. Indah sekali dunia ini…

Dan kedua, ini langkah preventif pakde untuk menghambat modus mengumpulkan pundi-pundi sang gabener jelang gelaran politik di 2022 dan 2024. Coba hitung cermat, dari trilyunan diambil 30%-nya saja, berapa dapatnya? Belum lagi dari anggaran Aibon, pulpen dan sejenisnya.

Dengan kata lain, strategi ‘containment’ yang diterapkan oleh pakde saya pikir lumayan efektif dalam membendung upaya sang gabener untuk melaju ke pentas nasional.

“Apalagi Kemenag-nya mantan tentara.” Maksudnya? “Gaya tentara itu khas. Pertama-tama pasti berbau pengawasan. Lalu pembinaan. Berikutnya pasti ‘pengamanan’.”

Jadi ngeri-ngeri sedap, Bambang…

 

Salam Demokrasi!!

(*Penulis adalah mantan Aktivis 98 GEMA IPB)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!