MLA dan Pengalihan Isu


515

MLA dan Pengalihan Isu

Oleh: Ndaru Anugerah

Ramai orang bicara di medsos tentang rencana RUU MLA alias Mutual Legal Assistance yang akan disahkan pada 14 Juli mendatang. “Rasain kampret pada kena prank pemerintah. Pada sibuk sama RUU HIP, taunya UU MLA yang nggak disangka-sangka, malah tiba-tiba di sah-kan,” begitu kurleb-nya.

Benarkah?

Saya coba jawab ya, pakai data biar nggak salah dalam mengungkapkan pendapat.

Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana alias Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Swiss, baru dalam tahap DISETUJUI oleh Pansus di DPR yang terdiri dari Komisi I dan Komisi III.

Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Ahmad Sahroni pada Kamis (2/7) silam, RUU tersebut disepakati dalam rapat dengan pemerintah.

Nah sebagai tindak lanjutnya, DPR dan Pemerintah bersepakat untuk membawa RUU MLA tersebut ke rapat paripurna yang rencananya akan berlangsung pada 14 Juli mendatang, untuk disahkan.

Ada sekitar 39 pasal yang ada pada RUU MLA tersebut, yang isinya antara lain: seputar bantuan hukum seperti pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset seseorang, yang diperoleh dari hasil TINDAK KEJAHATAN. (https://nasional.tempo.co/read/1172639/ada-39-pasal-mla-indonesia-swiss-soal-pengembalian-aset-pidana)

Jadi ini baru RUU dan BUKAN SUDAH JADI UU.

Yang kedua, kalo yang diklaim sebagai kelompok ‘kampret’ nggak tahu menahu tentang pembahasan RUU ini, ini jelas lebay. Kenapa? RUU ini dibahas oleh Komisi di DPR yang terdiri dari beberapa parpol, termasuk parpol yang beroposisi dengan pemerintah.

Dengan fakta tersebut, istilah pemerintah mengeluarkan RUU HIP SEBAGAI PENGALIHAN ISU agar RUU MLA tidak ‘diganggu’ untuk disahkan, jelas nggak beralasan. “Lagian apa susahnya bayar orang untuk jadi mata-mata di DPR, untuk sekedar kasih tahu kalo ada sesuatu yang dianggap ‘PENTING’ sedang dibahas?

Lalu apa pentingnya sih, RUU MLA tersebut?

Kalo sudah disahkan menjadi UU MLA, maka layaknya UU sebagai produk hukum, dapat dijadikan perangkat untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud). Ini perlu dilakukan pemerintah agar setiap WN maupun badan hukum yang ada di Indonesia, untuk tidak berupaya melakukan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Kedua, dengan adanya UU MLA, maka proses pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dan Swiss, dapat dilakukan karena sudah ada payung hukumnya.

Sebagai informasi, pada pertengahan 2017 silam, pemerintah Indonesia dan Swiss telah menandatangani nota kesepatakan untuk pertukaran informasi keuangan sebagai bagian dari Automatic Exchange of Information (AEoI) yang secara efektif berlaku pada 2019 yang lalu. (https://katadata.co.id/berita/2018/12/10/data-keuangan-orang-kaya-indonesia-di-swiss-terbongkar-september-2019)

AEoI sendiri merupakan kebijakan yang dirintis oleh negara-negera OECD (Organization of Economic Cooperation and Development) yang intinya MEWAJIBKAN negara-negara yang telah bersepakat menandatangani AEoI tersebut, untuk bertukar data keuangan secara otomatis.

Jadi nggak ada lagi data yang keuangan yang ditutup-tutupi, guna mencegah beredarnya UANG HARAM hasil penggelapan pajak.

Lalu kenapa yang disasar pemerintah adalah negara Swiss?

Swiss sudah lama terkenal sebagai negara tujuan penyimpanan uang-uang haram, karena negara tersebut menawarkan KERAHASIAAN INFORMASI sang pemilik rekening, sumber keuangan dan lain sebagainya. Aliasnya, KEAMANAN PASTI TERJAMIN kalo naruh uang di Swiss.

Dengan tawaran tersebut, ramai-ramailah terjadi capital flight alias pelarian modal dari banyak negara ke Swiss. Termasuk uang-uang haram dari Indonesia.

Siapa yang akan disasar pemerintah lewat RUU MLA tersebut?

Para konglomerat hitam, termasuk kubu Cendana tentunya.

Tentang ini saya pernah bahas (baca disini)

Sejak penguasa Orde Baru tumbang karena gerakan reformasi di 1998, kroni Soeharto telah melarikan aset dan uang hasil ‘jarahannya’ ke Swiss yang nilainya mencapai milyaran dollar (sekitar Rp 139 trilyun). Setidaknya begitu menurut laporan Time yang diterbitkan di tahun 1999. (http://content.time.com/time/world/article/0,8599,2056697-3,00.html)

Laporan Time tersebut, senada dengan laporan yang dirilis pada Juli 1998 tentang kekayaan seseorang/kelompok (Soeharto dan kroninya) yang sengaja dipindahkan ke sebuah bank di Swiss agar kekayaannya tersebut bisa ‘aman’. (https://journal.probeinternational.org/1999/05/24/suharto-inc-all-family/)

Jadi harta Cendana tersebut yang salah satunya akan diburu oleh pemerintahan Jokowi. Bukan pemerintah saja, karena Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) juga berniat memburu harta Cendana tersebut, yang diklaim masih tersimpan aman di Swiss. (https://www.merdeka.com/uang/cita-keluarga-soeharto-simpan-uang-di-swiss-dan-belum-pulang-ke-ri.html)

“Tapi bang, kan itu uang hasil kejahatan yang dilakukan berpuluh-puluh tahun yang lalu. Apa bisa UU sekelas MLA menjeratnya?” tanya seseorang.

Tentu bisa, mengingat UU tersebut menganut prinsip RETROAKTIF alias berlaku surut. Artinya tindak pidana keuangan yang dilakukan sebelum UU tersebut disahkan, sepanjang putusan pengadilan belum dilaksanakan, pasti bisa untuk dieksekusi. (https://nasional.kontan.co.id/news/sah-tak-ada-tempat-menyembunyikan-harta-haram-di-swiss-setelah-dpr-setuju-ruu-mla)

Sampai sini clear, ya…

Coba anda bayangkan, anda punya ‘uang’ yang selama ini tersimpan aman, lalu tetiba ‘uang’ tersebut dikejar oleh banyak pihak untuk dikembalikan ke negara. Apa yang kira-kira anda lakukan?

“Mending keluar uang ‘recehan’, daripada uang besar harus dikembalikan ke negara. Bisa rugi bandar, Bray…”

Inilah yang terjadi dengan gerakan yang belakangan kerap mengklaim adanya kebangkitan KUMINIS di Indonesia. Bagaimana bisa bangkit, lha wong batang hidungnya aja nggak kelihatan?

Siapa kira-kira yang mendanainya, nenek-nenek juga paham.

Pesannya jelas: jangan utak-atik uang ane, atau ane goyang terus ‘celana ente’.

 

Salam Demokrasi!!

(*Penulis adalah mantan Aktivis 98 GEMA IPB)

 


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!